Makin Ngawur, MUI Beri Label Halal Pada Kertas Cetak


Bacateratas - Majelis Ulama Indonesia atau MUI dikenal sebagai lembaga non pemerintah yang biasa memberikan label halal dalam suatu produk, contohnya adalah makanan dan minuman.

Tapi MUI sekarang makin ngawur dengan memberikan label halal pada produk kertas cetak yang seharusnya tidak diberi lanel halal pun tidak masalah.

Label halal tersebut diberikan kepada PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Tbk - Serang Mill yang berlaku selama dua tahun.

Menurut Direktur Corporate Affairs and Communication Asia Pulp and Paper (APP), Suhendra Wiriadinata label halal tersebut telah diberikan MUI kepada produk tersebut karena telah memenuhi sertifikasi, dan produk tersebut tidak mengandung babi, alkohol, dan bahan najir atau kotor lainnya.

"Persyaratan suatu produk dinyatakan halal adalah apabila dalam produk tersebut bahan baku, bahan kimia, dan bahan penolongnyatidak mengandung unsur seperti antara lain babi dan turunannya, alkohol dan turunannya, najis, ataupun bahan pengotor lainnya,"ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang sebagian besar adalah muslim.

Produk berlabel halal tersebut "Foopak Grease Proof","Foopak Heatsealable", "Foopak Hardsize", "Foopak PE Laminted Board" dan delapan produk lainnya.

Ia bahkan menambahkan bahwa ini adalah pertama kalinya produk kertas mendapat label halal dari MUI.

"Sertifikat halal dan Sistem Jaminan Halal ini merupakan yang pertama di Indonesia diberikan kepada pabrik produsen kertas dan bahan kertas," pungkasnya.

MUI telah membuat suatu jaminan yaitu SJH untuk diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan produk halal.

0 Response to "Makin Ngawur, MUI Beri Label Halal Pada Kertas Cetak"

Post a Comment