Anies-Sandi Banyak Dilaporkan Kasus Dugaan Korupsi Dan Membuktikan Anies-Sandi Tidak Bersih Korupsi


Bacateratas - Pilkada DKI Jakarta putaran dua menyisakan dua pasangan calon dari tiga sebelumnya. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama-DjarotSaiful Hidayat danAnies Baswedan-Sandiaga Uno.

Sejak awal Maret ini, dua pasangan kembali melakukan kampanye. Mereka saling mengumbar janji dan program yang bakal dikerjakan jika terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Tak sekadar adu visi misi, kampanye putaran dua yang sangat singkat membuatsuhu politik semakin memanas. Dua pasangan sibuk sana sini dan saling klaim dukungan demi memperoleh 50 persen plus satu suara di hari pemungutan 19 April mendatang.

Di tengah masa kampanye yang berjalan pula, kabar-kabar miring tak luput menyerang kandidat. Seperti yang dialami pasangan Anies-Sandi.

Sebuah LSM melaporkan Anies terkait dugaan korupsi pameran buku di Frankfurt,Jerman saat dirinya menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Direktur eksekutif LSM GACD, Andar Mangatas Situmorang melaporkan Anies ke KPK pada, Kamis (09/03/2017) kemarin.

Pihak KPK sendiri membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, KPK masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut lagi ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

"Yang bisa kita konfirmasi memang benar ada pelaporan, dan seperti semua laporan atau pengaduan yang masuk, kami akan telaah," ujar Febri, Jumat (10/03/2017).

"Akan kita lihat apakah ada indikasi korupsi atau tidak," tambahnya.

Beredar surat laporan ke KPK terhadap Anies Baswedanatas dugaan korupsi dana sebesar Rp 146 miliar, atas pelaksanaan book fair di Frankfurt tahun 2015. Kala itu, Anies masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Tak cuma Anies, calon wakilnya,Sandiaga Uno juga dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Sandiaga dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya, melakukan penggelapan aset terkait proses penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 silam.

Sandiaga dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

0 Response to "Anies-Sandi Banyak Dilaporkan Kasus Dugaan Korupsi Dan Membuktikan Anies-Sandi Tidak Bersih Korupsi"

Post a Comment