Mampus, Ahmad Dhani Resmi Dipolisikan Oleh Kubu Ahok-Djarot

Bacateratas - Kemalangan menimpan Ahmad Dhani, pentolan Band Dewa 19 itu dilaporkan oleh relawan ahok-djarot terkait cuitanya di twitter karena mengatakan bahwa pendukung ahok adalah manusia bajingan dan pantas diludahi.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian karena beberapa cuitanya yang dinilai menyebarkan kebencian dan yang paling berat adalah dengan mengatakan bahwa pendukung ahok adalah bajingan dan pantas diludahi.

"Yang paling berat adalah 'siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'," ujar Jack di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dia menambahkan bahwa cuitan Dhani di twitter melanggar undang undang ITE.

Bahkan tindakan melaporkan Dhani ini sudah didukung oleh partainya,ujar kader PDI Perjuangan tersebut.

"Jadi tadi saya sudah kontak dengan lawyer akan mendampingi saya Henry Yoso," ujarnya.Untuk diketahui bahwa Henry Yoso adalah anggota partai PDI Perjuangan.

Laporan tersebut teregistrasidengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan Pasal 28ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seharusnya si Dhani harus lebih menjaga omongannya didepan publik.Masih segar diingatan kita sekalian saat Dhani menghina Presiden Jokowi saat demo.Dhani juga diduga ikut dalam rencana makar kepada pemerintahan yang sah bahkan sempat ditahan untuk dimintai keterangan walaupun akhirnya dilepaskan kembali.

0 Response to "Mampus, Ahmad Dhani Resmi Dipolisikan Oleh Kubu Ahok-Djarot"

Post a Comment