Sidang Ahok Ke 13, Saksi Sebut Ahok Selalu Diserang Isu Agama

Bacateratas - Hari ini ahok menjalani sidang ke 13 atas dugaan kasus penistaan yang menimpa dirinya tentang komentarnya terhadap surat Al Maidah di kepulauan seribu tahun lalu.

Hari ini tim pengacara ahok menghadirkan 3 saksi yang akan meringankan ahok dalam kasus dugaan penodaan agama ini, salah satu saksi adalah Eko Cahyono yang pernah menjadi wakilnya saat maju menjadi calon gubernur di Bangka Belitung pada tahun 2007.

Dalam keterangannya, Eko menyebut bahwa sejak Ahok maju menjadi calon gubernur di Bangka Belitung, Ahok sudah sering diterpa isu agama untuk menjatuhkanya.

"Serangan atas agama sedikit banyak mempengaruhi (terhadap kekalahan). Karena dilakukan secara Masif dan berulang-ulang," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian,Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Bahkan eko menyebut bahwa karena serangan yang berulang ulang dan masif tersebut membuat Ahok kalah dalam pilkada tersebut.Eko bahlan menyebut adanya kecurangan pada pilkada tersebut yang menyebabkan Ahok kalah, antara lain adalah banyak pemilih ahok tidak mendapatkan surat suara.

"Saat itu juga banyak sekali pemilih kami yang tak menerima kartu panggilan. Di lapangan kami temukan hal itu," ungkapnya.

Eko menambahkan bahwa pada saat itu beredar isu supaya jangan memilih pemimpin non muslim, karena Eko sendiri punya pandangan lain bahwa memilih pemimpin bukan dari agamanya namun dari kerjanya.

"Karena isu tersebut mempengaruhi masyarakat dan memecah belah saja. Poinnya (untuk memilih) sebenarnya yang cakap bekerja," ujarnya.

Eko mengungkapkan juga bahwa Gus Dur yang pimpinan PKB mengatakan bahwa memilih pemimpin non muslim diperbolehkan karna memilih pemimpin negara.

"Gusdur bilang boleh memilih pemimpin nonmuslim, tetapi sebagai pemimpin negara," pungkasnya.

Pada persidangan kali ini tim kuasa hukum ahok menghadirkan 3 saksi yang akan meringankan klienya, antara lain adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.

Dalam kasus ini ahok didakwa melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, terkait surat Al Maidah 51.

0 Response to "Sidang Ahok Ke 13, Saksi Sebut Ahok Selalu Diserang Isu Agama"

Post a Comment